Palembang, IDN Times - Seorang ayah tiri berinisial SW (44) memerkosa anak tirinya AY. Peristiwa tragis yang sudah berlangsung selama enam tahun ini terungkap setelah ayah kandung korban, HR (48), mendapat cerita mengenai perbuatan SW.
"Pelaku sudah melakukan hubungan suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun, dan baru ketahuan sekarang karena korban selalu diancam pelaku," ungkap Kasat Reskrim Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (19/8/2021).
1. Ayah kandung korban dapat kabar anaknya diperkosa
Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)
Tersangka memperkosa korban terakhir kali pada Kamis (12/8/2021) lalu. Ia mengancam akan membunuh korban dan adik-adiknya, bahkan berencana merusak rumah ibu korban jika bersuara.
Pernyataan tersangka membuat korban ketakutan, namun hingga akhirnya peristiwa yang ia alami diketahui saksi GN dan AG. Menurut korban, tersangka sering mendatanginya di rumah ibu di kawasan Sekip.
"Terbongkarnya aksi ini setelah korban bercerita kepada saksi, lalu saksi menceritakan kepada ayah kandung korban," jelas dia.
Baca Juga: Prostitusi Online Palembang Terungkap; Tawarkan Gadis Belia Threesome
2. Korban akan mendapat pendampingan
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tak lama berselang, polisi langsung membekuk tersangka. Polisi pun akan memberikan pendampingan terhadap korban.
"Unit PPA kemudian menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," jelas dia.
Baca Juga: Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Sumsel Tikam Tetangganya
3. Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Tersangka terancam dikenakan pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak
Ilustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Jl Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593