Tanggal 17 Agustus adalah hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Setiap tiba momen tersebut masyarakat Indonesia mengadakan perayaan upacara bendera merah putih dengan juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.
Tentang hukum hormat pada bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada dasarnya tidak ada dalil agama yang mengharamkan ekspresi cinta tanah air seperti keduanya. Hal ini disinggung oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, jilid 3, halaman 576 sebagai berikut ini:
وأقول: إن الأغاني الوطنية أو الداعية إلى فضيلة، أو جهاد، لا مانع منها، بشرط عدم الاختلاط، وستر أجزاء المرأة ما عدا الوجه والكفين. وأما الأغاني المحرضة على الرذيلة فلا شك في حرمتها، حتى عند القائلين بإباحة الغناء، وعلى التخصيص منكرات الإذاعة والتلفاز الكثيرة في وقتنا الحاضر.
Artinya: “Saya bisa mengatakan, ‘Lagu-lagu kebangsaan, atau lagu-lagu yang memotivasi anak bangsa pada kemuliaan atau semangat perjuangan, tidak ada larangan (dalam agama) dengan syarat tidak campur baur laki-perempuan, dan (syarat lain) tutup tubuh perempuan selain wajah dan telapak tangan. Sedangkan lagu-lagu yang mendorong orang pada akhlak tercela, jelas diharamkan sekalipun menurut ulama yang menyatakan kemubahan lagu dan nyanyian, terutama sekali (lagu-lagu yang mengandung) kemunkaran seperti ditayangkan stasiun radio dan televisi di zaman kita sekarang ini."
Kewajiban dan larangan dalam agama sudah jelas batasan-batasannya. Sedangkan masalah penghormatan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan merupakan bagian dari rahmat Allah SWT yang patut disyukuri seperti sabda Rasulullah SAW pada Hadits Ke-30 yang dikutip dari Kitab Al-Arba‘in Nawawiyah berikut ini.
قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: إِنَّ اللهَ-تَعَالَى-فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ لَهَا رَحْمَةً لَكُمْ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh, Allah telah menentukan sejumlah kewajiban. Jangan kalian menyia-siakannya. Ia juga telah membuat sejumlah batasan. Jangan kalian melampaui batasan-Nya. Ia juga telah melarang beberapa hal. Jangan kalian melanggarnya. Ia mendiamkan sejumlah masalah, bukan karena lupa, tetapi karena kasih sayang-Nya kepada kalian. Oleh karena itu kalian jangan mempermasalahkannya,’” HR Daruquthni.
Dari keterangan di atas, hormat pada bendera merah putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya merupakan bentuk cinta tanah air. Melakukan keduanya juga sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah Tuhan YME yang telah memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia, bukan dengan niat melakukan kemaksiatan. Sehingga, hemat kami, hukum hormat kepada bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah mubah (boleh) dalam Islam.
Dulu Viral Panjat Tiang Bendera saat Upacara HUT RI, Begini Kondisi Joni Sekarang